Salin Artikel

Fakta Baru Sopir Bunuh Pengusaha di Nganjuk, Ternyata Dendam Kerap Diajak Berhubungan Sesama Jenis

Ternyata, korban B dihabisi sopirnya sendiri yang berinisial MYS (28) karena dendam.

Selain karena sering dimarahi dan kerap diminta bekerja lembur oleh korban, pelaku MYS juga menaruh dendam karena kerap diajak berhubungan seksual sesama jenis.

“Ternyata (korban penyuka) sesama jenis, homo,” jelas Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson, kepada wartawan di Nganjuk, Selasa (15/2/2022).

Boy Jeckson menuturkan, fakta ini terungkap setelah penyidik memeriksa handphone dan men-tracing media sosial korban.

Hasilnya, aparat mendapati fakta mengejutkan, bahwa korban B ternyata memiliki kelainan seksual sesama jenis.

Pelaku MYS sendiri akhirnya buka suara mengenai kelainan seksual yang dimiliki korban.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dengan mendalam, akhirnya si pelaku mengakui, membuka ceritanya aib di balik itu semua,” beber Boy Jeckson.

Bahkan, lanjut Boy Jeckson, pelaku MYS mengungkap ke penyidik bahwa ia pernah diajak berhubungan seksual oleh korban sebanyak empat kali.

“Dari pengakuannya sih empat kali, tiga ditolak satu mau enggak mau terpaksa, akhirnya sempat berhubungan badan mereka,” ungkap Boy Jeckson.

“Iya (motif MYS) salah satunya itu. Jadi dia dendam dan marah kepada si pelaku. Jadi kalau enggak mau diajak berhubungan badan, dia marah si korban,” sebut Boy Jeckson.

Boy Jeckson melanjutkan, saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada orang selain MYS yang sempat diajak berhubungan badan oleh korban B.

Sejauh ini, kata Boy Jeckson, belum ada karyawan korban yang memberikan kesaksian serupa.

“Belum, belum ada,” papar Boy Jeckson saat ditanya apakah ada karyawan korban B yang juga sempat diajak berhubungan seksual sesama jenis.

Selanjutnya, tutur Boy Jeckson, pihaknya juga masih akan mendalami apakah ada jaringan prostitusi sesama jenis di Nganjuk.

“Itu sedang kita kembangkan, siapa jaringannya, apakah ada jaringan prostitusi sesama jenis di sini atau gimana, itu sedang kita dalami,” beber dia.

Diberitakan sebelumnya, pengusaha muda berinisial B ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di depan persewaan garasi mobil di Nganjuk, Sabtu (5/2/2022) pagi.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terungkap korban B dihabisi oleh MYS yang merupakan sopir pribadi korban.

MYS berhasil diciduk Satreskrim Polres Nganjuk di salah satu kos di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Sabtu (5/2/2022) pukul 23.11 WIB.

Dalam kasus ini, MYS terancam pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” pungkas Boy Jeckson.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/15/181322678/fakta-baru-sopir-bunuh-pengusaha-di-nganjuk-ternyata-dendam-kerap-diajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke