BLITAR, KOMPAS.com - Kota Blitar ditetapkan sebagai salah satu dari 23 daerah di Jawa Timur yang harus menerapkan PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 10 tahun 2022.
Padahal, kota yang dikenal sebagai Bumi Bung Karno itu merupakan daerah percontohan penerapan PPKM Level 1 sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Oktober tahun lalu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Blitar, Toto Robandiyo tidak memungkiri turunnya kualitas penanggulangan pandemi pada beberapa indikator dari enam indikator pengukuran. Sehingga, Kota Blitar harus menerapkan PPKM Level 2.
"Memang laju penularan dan jumlah pasien rawat inap, antara lain, yang membuat kita harus turun ke PPKM Level 2," ujar Toto kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
"Kalau cakupan vaksinasi kita jelas aman karena cakupan vaksinasi kita salah satu yang tertinggi di Jawa Timur," tambahnya.
Menurutnya, angka positivity rate pada kegiatan testing dan tracing yang tinggi juga turut menjadi penyebab turunnya level PPKM di Kota Blitar.
Toto tidak menjelaskan secara rinci angka-angka pada tiga indikator transmisi lokal dan tiga indikator kapasitas respons.
Namun, dia mengatakan bahwa baru-baru ini terdapat pergeseran pembobotan pada indikator tersebut yang membuat Kota Blitar cenderung untuk turun level.
"Misalnya, indikator rawat inap di rumah sakit bobotnya 60 persen, angka kematian 25 persen dan kontak erat 15 persen," kata dia.
Baca juga: Tolak Tambal Sulam, Warga Kota Blitar Iuran Cor Jalan yang Rusak
Toto menyebutkan, Kota Blitar akan menerapkan PPKM Level 2 selama satu pekan hingga 21 Februari mendatang. Hal itu sesuai dengan ketetapan pada Inmendagri.