Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyambi Edarkan Narkoba, Penjual Bakso di Malang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/02/2022, 10:30 WIB
Imron Hakiki,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang penjual bakso berinisial FY (28), warga Desa Baturetno, Kecamatan Singosari ditangkap Polisi pada Sabtu (5/2/2022) pekan lalu.

Pasalnya, bakso yang dijual FY hanya kedok untuk menutupi profesi sebenarnya yang menjadi penjual narkoba.

"Saat diamankan oleh tim kami, FY ini tengah melakukan transaksi dengan salah satu pelanggannya di sebuah warung bakso miliknya di kawasan setempat," ungkap Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial saat konferensi pers di Mapolsek Singosari, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Ditemukan Tak Sadarkan Diri, Pedagang Bakso di Bali Ternyata Sudah Meninggal

Saat pengamanan itu juga polisi menemukan barang bukti berupa pil double L atau Triheksifenidil Hcl sebanyak 1.200 butir. Kemudian setelah melakukan pengembangan, pelaku juga menyimpan sabu seberat 0,24 gram di rumahnya.

Pil double L masuk dalam kategori obat daftar G. Huruf G merupakan inisial kata Gevaarlijk, dari bahasa Belanda yang artinya adalah berbahaya.

"Pelaku mengaku mendapat barang-barang haram ini dari salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang," jelasnya.

Ironisnya, sasaran dari bisnis narkoba yang dijalankan pelaku itu mayoritas adalah anak usia pelajar, berkisar usia 10 hingga 20 tahun.

"Pembelinya tidak hanya laki-laki saja, tapi juga anak-anak perempuan. Siapa saja pembelinya, kami terus melakukan penyelidikan lebih dalam," beber Robial.

Praktek bisnis narkoba yang dijalankan oleh pelaku tersebut, menurut Robial sudah berjalan selama 5 tahun. Keuntungan yang didapat dari bisnis narkoba itu berkisar hingga Rp 1,8 juta.

"Setiap paket berisi 8 butir pil double L dijual seharga Rp 20 ribu. Jika dihitung seluruh barang bukti, maka omset yang didapat pelaku mencapai Rp 3 juta. Kemudian keuntungan yang didapat ketemu sekitar Rp 1,8 juta," bebernya.

Baca juga: Bebas dari Penjara, WN Thailand yang Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Hasil penjualan itu oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Profesi penjual bakso hanya modus pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan juga pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 hingga 20 tahun penjara," tutup Robial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com