Salin Artikel

Nyambi Edarkan Narkoba, Penjual Bakso di Malang Ditangkap Polisi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang penjual bakso berinisial FY (28), warga Desa Baturetno, Kecamatan Singosari ditangkap Polisi pada Sabtu (5/2/2022) pekan lalu.

Pasalnya, bakso yang dijual FY hanya kedok untuk menutupi profesi sebenarnya yang menjadi penjual narkoba.

"Saat diamankan oleh tim kami, FY ini tengah melakukan transaksi dengan salah satu pelanggannya di sebuah warung bakso miliknya di kawasan setempat," ungkap Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial saat konferensi pers di Mapolsek Singosari, Sabtu (12/2/2022).

Saat pengamanan itu juga polisi menemukan barang bukti berupa pil double L atau Triheksifenidil Hcl sebanyak 1.200 butir. Kemudian setelah melakukan pengembangan, pelaku juga menyimpan sabu seberat 0,24 gram di rumahnya.

Pil double L masuk dalam kategori obat daftar G. Huruf G merupakan inisial kata Gevaarlijk, dari bahasa Belanda yang artinya adalah berbahaya.

"Pelaku mengaku mendapat barang-barang haram ini dari salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang," jelasnya.

Ironisnya, sasaran dari bisnis narkoba yang dijalankan pelaku itu mayoritas adalah anak usia pelajar, berkisar usia 10 hingga 20 tahun.

"Pembelinya tidak hanya laki-laki saja, tapi juga anak-anak perempuan. Siapa saja pembelinya, kami terus melakukan penyelidikan lebih dalam," beber Robial.

Praktek bisnis narkoba yang dijalankan oleh pelaku tersebut, menurut Robial sudah berjalan selama 5 tahun. Keuntungan yang didapat dari bisnis narkoba itu berkisar hingga Rp 1,8 juta.

"Setiap paket berisi 8 butir pil double L dijual seharga Rp 20 ribu. Jika dihitung seluruh barang bukti, maka omset yang didapat pelaku mencapai Rp 3 juta. Kemudian keuntungan yang didapat ketemu sekitar Rp 1,8 juta," bebernya.

Hasil penjualan itu oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Profesi penjual bakso hanya modus pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan juga pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 hingga 20 tahun penjara," tutup Robial.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/13/103020678/nyambi-edarkan-narkoba-penjual-bakso-di-malang-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke