Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyambi Edarkan Narkoba, Penjual Bakso di Malang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/02/2022, 10:30 WIB
Imron Hakiki,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang penjual bakso berinisial FY (28), warga Desa Baturetno, Kecamatan Singosari ditangkap Polisi pada Sabtu (5/2/2022) pekan lalu.

Pasalnya, bakso yang dijual FY hanya kedok untuk menutupi profesi sebenarnya yang menjadi penjual narkoba.

"Saat diamankan oleh tim kami, FY ini tengah melakukan transaksi dengan salah satu pelanggannya di sebuah warung bakso miliknya di kawasan setempat," ungkap Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial saat konferensi pers di Mapolsek Singosari, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Ditemukan Tak Sadarkan Diri, Pedagang Bakso di Bali Ternyata Sudah Meninggal

Saat pengamanan itu juga polisi menemukan barang bukti berupa pil double L atau Triheksifenidil Hcl sebanyak 1.200 butir. Kemudian setelah melakukan pengembangan, pelaku juga menyimpan sabu seberat 0,24 gram di rumahnya.

Pil double L masuk dalam kategori obat daftar G. Huruf G merupakan inisial kata Gevaarlijk, dari bahasa Belanda yang artinya adalah berbahaya.

"Pelaku mengaku mendapat barang-barang haram ini dari salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang," jelasnya.

Ironisnya, sasaran dari bisnis narkoba yang dijalankan pelaku itu mayoritas adalah anak usia pelajar, berkisar usia 10 hingga 20 tahun.

"Pembelinya tidak hanya laki-laki saja, tapi juga anak-anak perempuan. Siapa saja pembelinya, kami terus melakukan penyelidikan lebih dalam," beber Robial.

Praktek bisnis narkoba yang dijalankan oleh pelaku tersebut, menurut Robial sudah berjalan selama 5 tahun. Keuntungan yang didapat dari bisnis narkoba itu berkisar hingga Rp 1,8 juta.

"Setiap paket berisi 8 butir pil double L dijual seharga Rp 20 ribu. Jika dihitung seluruh barang bukti, maka omset yang didapat pelaku mencapai Rp 3 juta. Kemudian keuntungan yang didapat ketemu sekitar Rp 1,8 juta," bebernya.

Baca juga: Bebas dari Penjara, WN Thailand yang Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Hasil penjualan itu oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Profesi penjual bakso hanya modus pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan juga pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 hingga 20 tahun penjara," tutup Robial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com