Lebih lanjut, Kristiyan mengatakan,hingga ditangkap pada Rabu kemarin, tersangka belum mengonsumsi apa yang mereka tanam sehingga tes urine keduanya hasilnya negatif.
"Hasil tes urinenya negatif. Tersangka mengaku belum mengonsumsi apa yang ditanam, dan bisa dilihat tanamannya masih utuh," tambahnya.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 111 (1) Junto Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Tersangka akan dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kristiyan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.