Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Perlawanan, Terpidana Penipuan Jual Beli Kayu Rp 3,6 Milliar Ditangkap di Rumahnya

Kompas.com - 08/02/2022, 23:57 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menjemput paksa terpidana kasus penipuan jual beli kayu senilai Rp 3,6 miliar Imam Santoso, Selasa (8/2/2022).

Dirut PT DTA itu ditangkap di rumahnya, kawasan Dharmahusada Indah Timur, Surabaya, sekitar pukul 14.15 WIB.

Baca juga: PPKM Level 2 di Surabaya, Eri Cahyadi Instruksikan Lurah hingga Camat Antisipasi Lonjakan Covid-19

"Terpidana dieksekusi tanpa perlawanan di rumahnya," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Putu Arya Wibisana kepada wartawan Selasa malam.

Setelah menjalani proses administrasi di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, terpidana Imam Santoso dijebloskan ke Rutan Medaeng Surabaya.

Eksekusi terhadap Imam Santoso, kata Arya, adalah menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 170/K/PID/2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan kasasinya dua tahun penjara, dan telah inkrah," terang Putu.

Imam Santoso dilaporkan ke polisi oleh Willyanto Wijaya karena merasa dirugikan Rp 3,6 miliar dari proses jual beli kayu pada 2017.

"Uang sudah dikirim tapi barang tidak juga dikirim oleh Imam. Uang ternyata untuk keperluan lainnya oleh pelaku," jelasnya.

Di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya, Imam divonis satu tahun penjara pada 2 Juni 2021.

Imam Santoso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Baca juga: Surabaya Terapkan PPKM Level 2, 39 Taman Ditutup Total

Tak puas, Imam lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan Pengadilan Negeri Surabaya yakni Imam divonis satu tahun penjara pada 20 Agustus 2021.

Imam masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Tapi putusan kasasi Mahkamah Agung justru lebih tinggi yakni dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com