Jumlah pupuk yang dibongkar muat itu terdiri dari 5,2 ton pupuk urea dan satu ton phonska.
"Karena ini diduga tindak pidana ekonomi maka kita limpahkan kasus ke Polres Blitar," kata dia.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Wawan Widianto mengatakan pupuk bersubsidi tidak boleh berpindah tangan.
Baca juga: 9 Siswa SMPN 1 Blitar Positif Covid-19, PTM Dihentikan 2 Pekan
"Sama juga, pupuk bersubsidi tidak boleh dipindahtangankan antar kelompok tani, tidak boleh apalagi diperjualbelikan," kata Wahyudi kepada Kompas.com.
Ditanya terkait dugaan upaya memperjualbelikan pupuk bersubsidi, Wawan mengaku sangat menyesalkan hal itu karena pemerintah pusat sedang mengurangi proporsi pupuk bersubsidi.
"Jadi wajar akhir-akhir ini muncul kabar kelangkaan pupuk bersubsidi, mungkin itu disebabkan juga oleh adanya kebijakan pengurangan pupuk bersubsidi. Nah, ini kok malah mau diperjualbelikan," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang