JEMBER, KOMPAS.com - Polres Jember menetapkan PS, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan honor relawan Covid-19.
“Iya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna pada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Honor Relawan Pemakaman Covid-19 di Jember Dipotong, Pakar Unair: Ada Unsur Pungli
Setelah menetapkan pejabat BPBD Jember sebagai tersangka, polisi masih melakukan pengembangan terkait masalah tersebut.
Apakah dugaan pemotongan honor itu atas inisitiatif sendiri atau memang ada perintah lain.
Tersangka PS yang merupakan pejabat di BPBD diduga memotong honor relawan pemakaman pasien Covid-19. Namun, Komang tidak menjelaskan berapa nilai pemotongan honor tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca juga: Gara-gara Berebut Rumah Warisan, Pemuda di Jember Bacok Keluarganya Sendiri
Sebelumnya diberitakan polisi melakukan penggeledahan di kantor BPBD Jember pada Rabu (1/9/2021).
Selain itu, petugas juga memeriksa sejumlah saksi, seperti Plt Kepala BPBD Jember M Djamil dan Kabid Kedaruratan dan Logistik Penta Satria, serta relawan pemakaman pasien Covid-19.