Salin Artikel

Pejabat BPBD Jember Jadi Tersangka Pemotongan Honor Relawan Covid-19

“Iya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna pada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Setelah menetapkan pejabat BPBD Jember sebagai tersangka, polisi masih melakukan pengembangan terkait masalah tersebut.

Apakah dugaan pemotongan honor itu atas inisitiatif sendiri atau memang ada perintah lain.

Tersangka PS yang merupakan pejabat di BPBD diduga memotong honor relawan pemakaman pasien Covid-19. Namun, Komang tidak menjelaskan berapa nilai pemotongan honor tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Sebelumnya diberitakan polisi melakukan penggeledahan di kantor BPBD Jember pada Rabu (1/9/2021).

Selain itu, petugas juga memeriksa sejumlah saksi, seperti Plt Kepala BPBD Jember M Djamil dan Kabid Kedaruratan dan Logistik Penta Satria, serta relawan pemakaman pasien Covid-19.


Pemeriksaan itu terkait adanya dugaan pemotongan honor bagi relawan Covid-19.

Selain itu, Polres Jember juga mendatangkan tim ahli dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno pada Sabtu (18/12/2021).

Dia diminta keterangan sebagai saksi ahli oleh Penyidik Tipikor Satreskrim terkait kasus pemotongan honor relawan Covid-19 Jember.

Nur Basuki Minarno mengatakan ada unsur tindak pidana korupsi dan pungli dalam kasus honor pemakaman Covid-19 tersebut.

Pertama, terkait pemotongan honor bagi relawan. Kedua honor yang diberikan pada sejumlah pejabat dari setiap pemakaman pasien Covid-19.

Dia menilai terkait pemotongan honor relawan pemakam Covid-19, masuk unsur pungutan liar (Pungli). Sehingga kasus tersebut bisa dilanjutkan proses penyidikannya.

“Dalam kasus pungli ini bisa dilanjutkan proses penyidikannya, karena pungli ini ada niat yang memenuhi unsur pidana, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka,” papar dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/08/125600878/pejabat-bpbd-jember-jadi-tersangka-pemotongan-honor-relawan-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke