Pemeriksaan itu terkait adanya dugaan pemotongan honor bagi relawan Covid-19.
Selain itu, Polres Jember juga mendatangkan tim ahli dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno pada Sabtu (18/12/2021).
Dia diminta keterangan sebagai saksi ahli oleh Penyidik Tipikor Satreskrim terkait kasus pemotongan honor relawan Covid-19 Jember.
Baca juga: Karyawan Restoran di Jember Rekam Mahasiswi di Toilet, Korban Adukan Pelaku ke Polisi
Nur Basuki Minarno mengatakan ada unsur tindak pidana korupsi dan pungli dalam kasus honor pemakaman Covid-19 tersebut.
Pertama, terkait pemotongan honor bagi relawan. Kedua honor yang diberikan pada sejumlah pejabat dari setiap pemakaman pasien Covid-19.
Dia menilai terkait pemotongan honor relawan pemakam Covid-19, masuk unsur pungutan liar (Pungli). Sehingga kasus tersebut bisa dilanjutkan proses penyidikannya.
“Dalam kasus pungli ini bisa dilanjutkan proses penyidikannya, karena pungli ini ada niat yang memenuhi unsur pidana, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka,” papar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.