JEMBER, KOMPAS.com - Polres Jember menetapkan PS, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan honor relawan Covid-19.
“Iya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna pada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Honor Relawan Pemakaman Covid-19 di Jember Dipotong, Pakar Unair: Ada Unsur Pungli
Setelah menetapkan pejabat BPBD Jember sebagai tersangka, polisi masih melakukan pengembangan terkait masalah tersebut.
Apakah dugaan pemotongan honor itu atas inisitiatif sendiri atau memang ada perintah lain.
Tersangka PS yang merupakan pejabat di BPBD diduga memotong honor relawan pemakaman pasien Covid-19. Namun, Komang tidak menjelaskan berapa nilai pemotongan honor tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca juga: Gara-gara Berebut Rumah Warisan, Pemuda di Jember Bacok Keluarganya Sendiri
Sebelumnya diberitakan polisi melakukan penggeledahan di kantor BPBD Jember pada Rabu (1/9/2021).
Selain itu, petugas juga memeriksa sejumlah saksi, seperti Plt Kepala BPBD Jember M Djamil dan Kabid Kedaruratan dan Logistik Penta Satria, serta relawan pemakaman pasien Covid-19.
Pemeriksaan itu terkait adanya dugaan pemotongan honor bagi relawan Covid-19.
Selain itu, Polres Jember juga mendatangkan tim ahli dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno pada Sabtu (18/12/2021).
Dia diminta keterangan sebagai saksi ahli oleh Penyidik Tipikor Satreskrim terkait kasus pemotongan honor relawan Covid-19 Jember.
Baca juga: Karyawan Restoran di Jember Rekam Mahasiswi di Toilet, Korban Adukan Pelaku ke Polisi
Nur Basuki Minarno mengatakan ada unsur tindak pidana korupsi dan pungli dalam kasus honor pemakaman Covid-19 tersebut.
Pertama, terkait pemotongan honor bagi relawan. Kedua honor yang diberikan pada sejumlah pejabat dari setiap pemakaman pasien Covid-19.
Dia menilai terkait pemotongan honor relawan pemakam Covid-19, masuk unsur pungutan liar (Pungli). Sehingga kasus tersebut bisa dilanjutkan proses penyidikannya.
“Dalam kasus pungli ini bisa dilanjutkan proses penyidikannya, karena pungli ini ada niat yang memenuhi unsur pidana, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka,” papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.