KEDIRI, KOMPAS.com - Polisi di Kota Kediri, Jawa Timur, mengantisipasi timbulnya tindak pidana yang mungkin terjadi saat peralihan harga minyak goreng di masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Girindra Wardana mengatakan, sejumlah personel diterjunkan dalam patroli rutin.
Baca juga: Keluh Kesah Pedagang Bakso Kediri, Kesulitan Mendapat Minyak Goreng Subsidi
Patroli digelar untuk mncegah tak ada penimbunan stok hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kita sudah lakukan patroli berkala terkait fluktuasi harga sembako," ujar Wardana pada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Patroli tersebut menurutnya tidak hanya dilakukan di pusat perbelanjaan modern atau pasar tradisional, tetapi juga pada gudang-gudang distributor.
Bahkan, patroli rutin juga dilakukan pada sektor siber untuk pengawasan harga di loka pasar hingga media sosial.
Dalam melakukan pengawasan tersebut, polisi tetap berkoordinasi dengan dinas perindustrian dan perdagangan setempat.
"Koordinasi dengan Disperindag terus jalan," jelasnya.
Harga minyak goreng di pasar masih Rp 18.000 per liter
Sejak 1 Februari, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tersebut memuat harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, serta minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang mengeluh karena kesulitan menemukan minyak goreng dengan harga HET tersebut.
Sutrisno, salah seorang warga mengatakan, harga minyak goreng di pasar tradisional masih relatif jauh dari HET itu.
"Di pasar masih Rp 18.000 per liter," ujarnya.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kediri Salim Darmawan mengatakan, kondisi yang terjadi saat ini merupakan masa transisi perubahan harga lama ke harga baru.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.