Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita dari Sebuah Rumah di Sidoarjo, Kerugian Negara Ditaksir Rp 250 Juta

Kompas.com - 04/02/2022, 22:14 WIB
Muchlis,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ribuan batang rokok ilegal disita polisi dari salah satu rumah warga di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (4/2/2022).

Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo yang menerima laporan warga langsung menggerebek rumah di Dusun Bendungan, Desa Pesawahan, Porong, Sidoarjo, yang biasa dipakai untuk pengepakan rokok ilegal.

Baca juga: Evaluasi PTM di Sidoarjo, 100 Siswa Bakal Dites Acak di Tiap Puskesmas

“Setelah mendapat laporan langsung kami tindak lanjuti,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).

Menurut Kusumo, polisi menyita ribuan batang rokok ilegal siap edar dari rumah warga tersebut.

Termasuk 13 kardus rokok batangan, 160 press rokok merek LM, 14 bal dan 53 pres rokok merek Turbo, satu karung etiket, satu kresek lidah, lima plastik lem, dan tujuh alat pemanas.

Lalu, 11 pres rokok merek Mocacino, 30 pres rokok merek Luxio, dan 20 bendel cukai rokok diduga palsu, dan satu kresek grenjeng rokok.

"Berbagai rokok yang disita itu nilainya diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Kemudian kerugian negara yang diakibatkan dari tidak adanya pita cukai resmi sejumlah Rp 250 juta," papar dia.

Berdasarkan pengakuan seorang karyawan berinisial N, tempat itu baru beroperasi selama dua bulan. Sebanyak tujuh orang bekerja di tempat pengepakan itu. 

"N ini hanya sebagai saksi untuk melengkapi data-data kami, adapun  pemilik dari rumah ini kami masih melakukan pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi,” terangnya.

"Jadi rumah itu hanya untuk pengepakan saja,” kata Kusumo.

Baca juga: 8 Fakta Menarik Sidoarjo, Kabupaten yang 19 Desanya Tenggelam karena Tragedi Lumpur Lapindo

Kusumo menegaskan, usaha tersebut ilegal. Pemilik bisa terancam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Untuk Pasal 55 ancaman paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun dan untuk pasal 58 ancaman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com