Suhud yang tidak menerima, kemudian melaporkan apa yang dialami kepada pihak kepolisian.
Jajaran Polsek Panceng, lantas memanggil sekitar tiga orang warga untuk dimintai keterangan, terkait seputar kejadian tersebut.
Pemanggilan ketiga orang oleh pihak kepolisian tersebut membuat warga Desa Sumurber lainnya, mendatangi Mapolsek Panceng dan memblokade Jalan Raya Daendles hingga sempat menyebabkan kemacetan, Rabu.
Namun setelah mendapat penjelasan, warga akhirnya meninggalkan Mapolsek Panceng dan kembali berkumpul di Balai Desa Sumurber.
"Saya sendiri berharap, masalah ini dapat diselesaikan dengan mediasi. Sebab ketiga orang yang diperiksa pihak kepolisian, itu mereka membela kepentingan hak masyarakat banyak," kata Natiq, yang juga menjabat sebagai ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Sumurber.
Baca juga: 259 Kios di Pasar Sidayu Gresik Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
Bahkan, kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan jajaran Muspimcam Panceng yang hadir di Balai Desa Sumurber, Natiq menyerahkan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh dirinya sebagai ketua BPD dan para ketua organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Desa Sumurber.
Pernyataan sikap tersebut berisi lima poin. Mulai dari mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Suhud melempari Balai Desa Sumurber dengan kotoran sapi.
Kemudian, mendorong dilakukan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan kasus yang terjadi,dan menolak dengan tegas penanganan secara hukum bagi tiga warga yang dilaporkan oleh Suhud.
Dia juga meminta pihak kepolisian bersikap adil dan bijaksana dalam menangani kasus yang terjadi, serta mendorong kepada seluruh warga untuk menjaga keamanan dan juga ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat di Desa Sumurber.
"Bahkan pernah, Balai Desa Sumurber itu harus tutup sampai 1,5 bulan karena dilempari kotoran sapi oleh Suhud. Otomatis ya mengganggu pelayanan kepada masyarakat," ucap Natiq.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang di Gresik, Rumah Warga Rusak hingga Pohon Bertumbangan