Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adang Sebuah Truk, Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 02/02/2022, 21:54 WIB
Hamim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Polres Tuban menggagalkan penyelundupan 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA (Amonium Sulfate) di jalan raya Sumberagung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Pupuk bersubsidi yang dikirim dari Kabupaten Pamekasan menggunakan truk dengan nomor polisi M 8285 UB tersebut akan dikirim ke gudang di wilayah Kecamatan Kerek. Pupuk itu akan diedarkan kepada para petani di Kabupaten Tuban.

Baca juga: Seorang Kakek di Tuban Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi itu bermula dari informasi warga tentang truk pengangkut pupuk melintas di jalan raya Kecamatan Kerek, Senin (24/1/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran polres Tuban langsung menyelidiki keberadaan truk pengangkut pupuk tersebut.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas jaga Polsek Kerek menemukan truk itu dan mengadangnya di jalan raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban.

Petugas kepolisian pun mengecek muatan truk yang dikemudikan oleh Z, warga Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Ternyata, truk itu bermuatan pupuk bersubsidi.

Saat diperiksa kelengkapan surat dan dokumen muatan, pengemudi truk tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah 

"Sehingga petugas terpaksa mengamankan sopir truk pengangkut pupuk bersubsidi tersebut," kata AKBP Darman, kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Darman menyampaikan, pengemudi truk mengaku hanya disuruh mengantarkan pupuk dengan ongkos Rp 1.700.000, dari gudang milik ZN di Kabupaten Pamekasan menuju Kabupaten Tuban.

"Saat diinterogasi, sopir berhenti sambil menunggu komando dari Pamekasan untuk dibawa ke tujuan pengiriman. Tetapi, sebelum sampai tempat tujuan keburu ditangkap petugas," ungkapnya.

Kini, sopir truk telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kasus menjual pupuk bersubsidi tanpa izin dengan ancaman paling lama dua tahun penjara.

"Tersangka tidak ditahan tetapi wajib lapor dengan ancaman hukum pidana paling lama 2 tahun penjara," tegasnya.

Adapun barang bukti sebanyak 180 sak atau 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA dan kendaraan truk masih diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kasus itu untuk mengungkap penjual dan pemesan pupuk bersubsidi tersebut.

"Kita sudah mengantongi identitas pengusaha pupuk atau pembeli asal Tuban telah kita ketahui dan sudah dilakukan pemanggilan pertama, tetapi tersangka belum bisa hadir," tandasnya.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Tuban, 2 “Reseller” Jadi Tersangka, Kerugian Rp 4 Miliar

Darman meminta masyarakat yang mengetahui kasus serupa agar segera melapor, karena di berbagai wilayah terjadi kelangkaan pupuk.

"Kasihan itu petani seharusnya pupuk tepat sasaran namun karena ulah oknum untuk mencari keuntungan akhirnya wilayah tertentu terjadi kelangkaan pupuk," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Diungkap, Tugas Mahfud MD Bila Terpilih Jadi Wakil Presiden

Diungkap, Tugas Mahfud MD Bila Terpilih Jadi Wakil Presiden

Surabaya
Mensos Tri Risma Salurkan Bantuan untuk Balita Hidrosefalus di Ngawi

Mensos Tri Risma Salurkan Bantuan untuk Balita Hidrosefalus di Ngawi

Surabaya
Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Surabaya
4 Bocah Terseret Ombak Pantai Selatan, 1 Tewas

4 Bocah Terseret Ombak Pantai Selatan, 1 Tewas

Surabaya
Kronologi Kecelakaan di Tol Gempol-Pasuruan, Sopir dan Kernet Bus Tewas Usai Tabrak Truk

Kronologi Kecelakaan di Tol Gempol-Pasuruan, Sopir dan Kernet Bus Tewas Usai Tabrak Truk

Surabaya
Ada Mantan Camat dan Kepala Dinas di Lumajang Gabung Timses Prabowo-Gibran

Ada Mantan Camat dan Kepala Dinas di Lumajang Gabung Timses Prabowo-Gibran

Surabaya
Lepas dari Pengawasan Orang Tua, Bocah 4 Tahun di Situbondo Tewas Tenggelam

Lepas dari Pengawasan Orang Tua, Bocah 4 Tahun di Situbondo Tewas Tenggelam

Surabaya
Sosok 'Pengemis Elite' Menginap di Hotel, Datang ke Ponorogo Hanya Bermodal Kardus

Sosok "Pengemis Elite" Menginap di Hotel, Datang ke Ponorogo Hanya Bermodal Kardus

Surabaya
TKD Prabowo-GIbran Bagi-bagi Nasi Kotak dan Susu Saat CFD di Lumajang

TKD Prabowo-GIbran Bagi-bagi Nasi Kotak dan Susu Saat CFD di Lumajang

Surabaya
Detik-detik Rumah di Ngawi Porak-poranda Tersambar Petir, Warga: Suaranya seperti Bom

Detik-detik Rumah di Ngawi Porak-poranda Tersambar Petir, Warga: Suaranya seperti Bom

Surabaya
Mahfud: Indonesia Hanya Bisa Maju Saat Bersatu dengan Keislaman

Mahfud: Indonesia Hanya Bisa Maju Saat Bersatu dengan Keislaman

Surabaya
Bus Rombongan SMK asal Bojonegoro Kecelakaan di Tol Gempol Pasuruan, 2 Tewas

Bus Rombongan SMK asal Bojonegoro Kecelakaan di Tol Gempol Pasuruan, 2 Tewas

Surabaya
Usai Ziarah di Tebuireng, Mahfud MD Ungkap Pesan Gus Dur Kepadanya

Usai Ziarah di Tebuireng, Mahfud MD Ungkap Pesan Gus Dur Kepadanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 3 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 3 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 03 Desember 2023: Pagi dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 03 Desember 2023: Pagi dan Sore Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com