Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dipecat dari Kepolisian, Bripda Randy Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto

Kompas.com - 02/02/2022, 22:57 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Randy Bagus Hari Sasongko atau Bripda Randy yang menjadi tersangka kasus aborsi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengungkapkan, pihaknya menerima pelimpahan berkas kasus aborsi yang menjerat pecatan polisi tersebut pada Rabu (2/2/2022).

Randy, jelas dia, resmi menjadi tersangka kasus aborsi. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (31/1/2022).

Baca juga: Diduga Jalankan Praktik Prostitusi, Puluhan Warung Remang-remang di Mojokerto Ditutup Paksa

Terlibat langsung dalam upaya aborsi

“Pada hari ini tanggal 2 Februari 2022, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka RBHS (Randy Bagus Hari Sasongko),” kata Ivan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Dalam perkara tersebut, jelas Ivan, Randy diduga memiliki keterlibatan langsung dalam upaya aborsi yang dilakukan kekasihnya, mendiang NW.

Randy dijerat dengan pasal  348 ayat 1 KUHP dan pasal 348 ayat 1 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP. Dia terancam penjara selama 5 tahun.

“Untuk pasal yang dijerat kepada tersangka, yakni yang pertama pasal 348 ayat 1 KUHP, atau yang kedua pasal 348 ayat 1 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP,” ungkap Ivan.

Baca juga: Patung Gajah Mada Tertinggi di Indonesia Ada di Mojokerto, Berhasil Pecahkan Rekor MURI

Kasus digelar di PN Mojokerto

Ivan menambahkan, Randy telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Saat ini, tersangka dititipkan di rutan Mapolres Mojokerto.

Adapun kasus aborsi yang menjerat Randy, akan digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto karena pertimbangan banyaknya saksi yang berdomisili di wilayah Mojokerto.

Baca juga: Patung Gajah Mada Tertinggi di Indonesia Ada di Mojokerto, Berhasil Pecahkan Rekor MURI

 

Kasus yang menjerat Bripda Randy terungkap berdasarkan pendalaman polisi atas insiden bunuh diri seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang berinisial NWR (23).

Mahasiswi bunuh diri di makam ayahnya di Pemakaman Umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).

Berdasarkan pendalaman kasus, Bripda Randy memiliki hubungan asmara dengan NWR sejak 2019.

Baca juga: Bukit Kayoe Putih Mojokerto, Indahnya Sunset Berlatar Tiga Gunung

Dari hasil hubungan itu, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021

Polisi menyebutkan, Bripda Randy dan NWR sepakat menggugurkan kandungan tersebut.

Pada hamil pertama, kandungan digugurkan pada usia hitungan minggu.

Bidang Propam Polda Jawa Timur memutuskan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus bersalah dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Polri Tak Beri Ampun Bripda Randy, Polisi Tersangka Kasus Mahasiswi Aborsi hingga Korban Bunuh Diri

Sidang kode etik Polri itu digelar setelah Bripda Randy Bagus terjerat kasus dugaan aborsi terhadap seorang mahasiswi asal Mojokerto, NWR.

Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dalam sidang etik tersebut, Bripda Randy divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com