Kasus yang menjerat Bripda Randy terungkap berdasarkan pendalaman polisi atas insiden bunuh diri seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang berinisial NWR (23).
Mahasiswi bunuh diri di makam ayahnya di Pemakaman Umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
Berdasarkan pendalaman kasus, Bripda Randy memiliki hubungan asmara dengan NWR sejak 2019.
Baca juga: Bukit Kayoe Putih Mojokerto, Indahnya Sunset Berlatar Tiga Gunung
Dari hasil hubungan itu, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021
Polisi menyebutkan, Bripda Randy dan NWR sepakat menggugurkan kandungan tersebut.
Pada hamil pertama, kandungan digugurkan pada usia hitungan minggu.
Bidang Propam Polda Jawa Timur memutuskan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus bersalah dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Polri Tak Beri Ampun Bripda Randy, Polisi Tersangka Kasus Mahasiswi Aborsi hingga Korban Bunuh Diri
Sidang kode etik Polri itu digelar setelah Bripda Randy Bagus terjerat kasus dugaan aborsi terhadap seorang mahasiswi asal Mojokerto, NWR.
Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dalam sidang etik tersebut, Bripda Randy divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.