SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus dugaan kekerasan seksual oleh pimpinan lembaga pendidikan SPI Kota Batu, Jawa Timur, akan segera disidangkan. Polisi sudah melakukan penyerahan tahap dua kasus tersebut ke pihak kejaksaan.
Dalam penyerahan tahap dua tersebut, penyidik polisi menyerahkan berkas kasus, barang bukti, sekaligus tersangka dalam kasus ini yakni JE.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rahman, membenarkan penyerahan tahap dua tersebut.
"Tahap dua dilakukan pada 31 Januari 2022 lalu di Kejaksaan Negeri Batu," katanya dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: PN Surabaya Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu
Penyidik kejaksaan yang menerima berkas tersebut sudah menyatakan berstatus sempurna atau P21.
"Berkas kasus sudah P21 sejak 27 Januari 2022 lalu," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, JE disangka melanggar pasal 81 jo pasal 76D dan/atau pasal 82 jo pasal 76E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto juga membenarkan penyerahan berkas tahap dua tersebut.
"Berkas kasus, barang bukti dan tersangka sudah kita serahkan ke jaksa," katanya melalui pesan tertulis.
Baca juga: Kuasa Hukum Pendiri Sekolah SPI Batu Yakini Status Tersangka Akan Gugur, Bukti Pembantah Disiapkan
Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan para korban didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak ke Mapolda Jatim pada akhir Mei 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.