Editor
Diminta menyerahkan diri
Sementara itu, pihak Polda Jatim meminta MSA untuk menyerahkan diri. Sebab, MSA sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencabulan yang menjeratnya.
"Hari ini sah, bahwa gugatan (praperadilan) pemohon ditolak. Jadi kami berharap untuk tersangka kooperatif menyerahkan diri,” kata Kasubdit Reknata Polda Jawa Timur AKBP Hendra Eko Yulianto usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis.
Hendra masih menunggu itikad baik MSA dalam menghadapi kasus pidana pencabulan tersebut. Pihaknya akan melakukan upaya paksa jika MSA tidak kooperatif menyerahkan diri ke polisi.
“(Kalau tidak kooperatif) kami lakukan upaya hukum. Akan ada tindakan,” ujar dia.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang Jadi DPO Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum: Orangnya Ada
Sebelumnya, MSA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang. Dia menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, karena menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan, tidak obyektif.
Sebelum ke Pengadilan Negeri Jombang, MSA juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Pada 16 Desember 2022, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pencabulan Anak Kiai Jombang
Sementara itu, berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MSA, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (4/1/2022).
MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor: Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang