Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Pencabulan oleh Anak Kiai di Jombang, Dua Kali Praperadilan Ditolak hingga Diminta Serahkan Diri

Kompas.com - 28/01/2022, 09:55 WIB
Andi Hartik

Editor

KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, menolak gugatan praperadilan yang diajukan MSA, anak kiai yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Ini adalah kedua kalinya praperadilan yang diajukan MSA ditolak. Sebelumnya, MSA juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ditolak.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang disampaikan pemohon, dua membebankan biaya perkara kepada pemohon, sejumlah nihil,” kata hakim tuggal, Dodik Setyo Wijayanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Gugatan Ditolak, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Diminta Menyerahkan Diri

Hakim Dodik menolak permohonan praperadilan itu setelah melalui persidangan yang dimulai sejak Kamis (20/1/2022).

Dalam putusannya, Dodik menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka oleh Polres Jombang selaku tergugat satu, sudah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni minimal terpenuhinya dua alat bukti.

Selain itu, Dodik menyampaikan, tidak diperiksanya seseorang sebagai calon tersangka tidak serta merta menjadikan proses penetapan tersangka menjadi melanggar hukum sepanjang penetapan tersangkanya telah disertai dengan dua alat bukti, seperti yang termuat di dalam Pasal 184 KUHAP.

“Bahwa dengan demikian, dalil pemohon mengenai tidak dilakukan pemeriksaan calon sebagai sesuatu yang menjadikan penetapan tersangka menjadi tidak sah merupakan dalil yang tidak berdasar dan harus ditolak,” jelas Dodik.

Baca juga: PN Jombang Tolak Gugatan Praperadilan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan

Kuasa hukum MSA, Rio Ramabaskara mengaku menghargai putusan hakim. Pihaknya akan berkoordinasi dengan MSA sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Apa yang kami uji, apa yang diharapkan untuk diperiksa dan diadili, secara formil yang ada di sini ternyata oleh hakim praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima. Jadi sebagai sebuah bentuk kepatuhan secara hukum, putusan itu adalah putusan yang kita hargai sebagai sebuah produk hukum,” kata Rio seusai sidang.

Diminta menyerahkan diri

Sementara itu, pihak Polda Jatim meminta MSA untuk menyerahkan diri. Sebab, MSA sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencabulan yang menjeratnya.

"Hari ini sah, bahwa gugatan (praperadilan) pemohon ditolak. Jadi kami berharap untuk tersangka kooperatif menyerahkan diri,” kata Kasubdit Reknata Polda Jawa Timur AKBP Hendra Eko Yulianto usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis.

Hendra masih menunggu itikad baik MSA dalam menghadapi kasus pidana pencabulan tersebut. Pihaknya akan melakukan upaya paksa jika MSA tidak kooperatif menyerahkan diri ke polisi.

“(Kalau tidak kooperatif) kami lakukan upaya hukum. Akan ada tindakan,” ujar dia.

Baca juga: Anak Kiai di Jombang Jadi DPO Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum: Orangnya Ada

Sebelumnya, MSA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang. Dia menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, karena menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan, tidak obyektif.

Sebelum ke Pengadilan Negeri Jombang, MSA juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Pada 16 Desember 2022, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pencabulan Anak Kiai Jombang

Sementara itu, berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MSA, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (4/1/2022).

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor: Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com