Salin Artikel

Perjalanan Kasus Pencabulan oleh Anak Kiai di Jombang, Dua Kali Praperadilan Ditolak hingga Diminta Serahkan Diri

KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, menolak gugatan praperadilan yang diajukan MSA, anak kiai yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Ini adalah kedua kalinya praperadilan yang diajukan MSA ditolak. Sebelumnya, MSA juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ditolak.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang disampaikan pemohon, dua membebankan biaya perkara kepada pemohon, sejumlah nihil,” kata hakim tuggal, Dodik Setyo Wijayanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).

Hakim Dodik menolak permohonan praperadilan itu setelah melalui persidangan yang dimulai sejak Kamis (20/1/2022).

Dalam putusannya, Dodik menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka oleh Polres Jombang selaku tergugat satu, sudah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni minimal terpenuhinya dua alat bukti.

Selain itu, Dodik menyampaikan, tidak diperiksanya seseorang sebagai calon tersangka tidak serta merta menjadikan proses penetapan tersangka menjadi melanggar hukum sepanjang penetapan tersangkanya telah disertai dengan dua alat bukti, seperti yang termuat di dalam Pasal 184 KUHAP.

“Bahwa dengan demikian, dalil pemohon mengenai tidak dilakukan pemeriksaan calon sebagai sesuatu yang menjadikan penetapan tersangka menjadi tidak sah merupakan dalil yang tidak berdasar dan harus ditolak,” jelas Dodik.

Kuasa hukum MSA, Rio Ramabaskara mengaku menghargai putusan hakim. Pihaknya akan berkoordinasi dengan MSA sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Apa yang kami uji, apa yang diharapkan untuk diperiksa dan diadili, secara formil yang ada di sini ternyata oleh hakim praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima. Jadi sebagai sebuah bentuk kepatuhan secara hukum, putusan itu adalah putusan yang kita hargai sebagai sebuah produk hukum,” kata Rio seusai sidang.


Diminta menyerahkan diri

Sementara itu, pihak Polda Jatim meminta MSA untuk menyerahkan diri. Sebab, MSA sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencabulan yang menjeratnya.

"Hari ini sah, bahwa gugatan (praperadilan) pemohon ditolak. Jadi kami berharap untuk tersangka kooperatif menyerahkan diri,” kata Kasubdit Reknata Polda Jawa Timur AKBP Hendra Eko Yulianto usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis.

Hendra masih menunggu itikad baik MSA dalam menghadapi kasus pidana pencabulan tersebut. Pihaknya akan melakukan upaya paksa jika MSA tidak kooperatif menyerahkan diri ke polisi.

“(Kalau tidak kooperatif) kami lakukan upaya hukum. Akan ada tindakan,” ujar dia.

Sebelumnya, MSA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang. Dia menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, karena menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan, tidak obyektif.

Sebelum ke Pengadilan Negeri Jombang, MSA juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Pada 16 Desember 2022, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.

Sementara itu, berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MSA, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (4/1/2022).

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor: Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/28/095544078/perjalanan-kasus-pencabulan-oleh-anak-kiai-di-jombang-dua-kali-praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke