Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur pasal 7 ayat 1 huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.
Bripda Randy Bagus (21), polisi yang berdinas di Polres Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.
Sejak ditetapkan tersangka, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Bripda Randy Bagus disebut terlibat dua kali melakukan aborsi terhadap janin yang dikandungan NWR, kekasihnya yang merupakan warga Mojokerto dan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Sidang Kode Etik untuk Bripda Randy, Oknum Polisi Tersangka Kasus Aborsi
RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Bripda Randy juga diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan Bripda Randy diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Nama Bripda Randy Bagus muncul dari hasil pendalaman polisi atas peristiwa bunuh diri NWR (23), seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.
NWR bunuh diri di pusara ayahnya, pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12/2021).
Hasil pendalaman polisi, ternyata Bripda Randy Bagus memiliki hubungan khusus dengan NWR sejak 2019.
Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.