Salin Artikel

Kuasa Hukum Keluarga Korban Kecewa Tak Diberi Akses Masuk Saat Sidang Kode Etik Bripda Randy Bagus

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum keluarga NWR, korban kasus aborsi yang diduga dilakukan Bripda Randy Bagus mengaku kecewa kepada polisi. Sebab, mereka dilarang mendampingi ibu korban saat menjadi saksi dalam sidang kode etik terhadap Bripda Randy yang digelar di Markas Polda Jatim pada Kamis (27/1/2022).

Tim kuasa hukum semula mendampingi Fauzun, ibu NWR untuk menghadiri sidang kode etik ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim. Namun, tim kuasa hukum dilarang ikut masuk di ruang sidang saat Ibu Fauzun memberikan kesaksian.

"Tim Advokasi menyayangkan dan kecewa karena tidak diizinkan untuk masuk ke ruang sidang dan mendapingi ibu Fauzun," kata salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga NWR dari LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan dikonfirmasi Kamis sore.

Menurutnya, kehadiran tim advokasi untuk melakukan pendampingan berdasarkan surat kuasa yang sah.

"Tim sangat berkepentingan untuk memastikan hak dari pemberi kuasa tidak dicederai sedikitpun. Seharusnya kami tidak boleh dihalang-halangi dengan alasan apapun," jelasnya.

Tindakan tersebut, kata dia, mencederai prinsip akuntabilitas dalam penanganan kasus di internal kepolisian.

"Jangan sampai masyarakat menilai penghalangan dan ketertutupan ini adalah upaya kepolisian untuk menutupi fakta yang sebenarnya terjadi," ucapnya.

Diketahui, Bripda Randy Bagus menjalani sidang kode etik atas perkara aborsi di Markas Polda Jatim, Kamis (27/1/2022). Dalam sidang kode etik itu, dia diputus bersalah.

Sidang kode etik merekomendasikan agar Bripda Randy Bagus divonis sanksi terberat, yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari korps kepolisian.


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur pasal 7 ayat 1 huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.

Bripda Randy Bagus (21), polisi yang berdinas di Polres Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.

Sejak ditetapkan tersangka, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Bripda Randy Bagus disebut terlibat dua kali melakukan aborsi terhadap janin yang dikandungan NWR, kekasihnya yang merupakan warga Mojokerto dan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.

RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Bripda Randy juga diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan Bripda Randy diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Nama Bripda Randy Bagus muncul dari hasil pendalaman polisi atas peristiwa bunuh diri NWR (23), seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.

NWR bunuh diri di pusara ayahnya, pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12/2021).

Hasil pendalaman polisi, ternyata Bripda Randy Bagus memiliki hubungan khusus dengan NWR sejak 2019.

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/28/063526078/kuasa-hukum-keluarga-korban-kecewa-tak-diberi-akses-masuk-saat-sidang-kode

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke