Tidak keberatan dengan dakwaan
Adapun penasehat hukum Tubagus, Eko Wahyudi mengatakan, kliennya tidak mengelak ataupun keberataan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Tubagus, ujar Eko, mengakui bahwa saat mengemudikan kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, kondisinya sedang mengantuk dan laju kendaraan di atas 120 kilometer.
Padahal, batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan tol, minimal 60 kilometer dan maksimal 80 kilometer.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Pencabulan Segera Diputus Hakim, Ini Kata Kuasa Hukum Polres Jombang
“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, saudara Tubagus. Pada intinya, kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai sidang.
Kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.
Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.