Salin Artikel

Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Didakwa Pasal Berlapis

Kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa, menyeret sosok Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sebagai tersangka.

Tubagus Joddy menjadi terdakwa dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan, didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Dalam sidang pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa Tubagus dengan pasal berlapis.

Dakwaan untuk Tubagus, yakni pasal 311 ayat 5 d dan pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain itu, Tubagus didakwa dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU juga memaparkan kronologi kecelakaan yang dialami kendaraan keluarga Vanessa Angel.

Tubagus yang hadir secara virtual dalam sidang perdana, menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

“Saya tidak keberatan," kata Tubagus menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan saat sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis.

Sopir Vanessa Angel itu mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun para hakim, JPU dan penasehat hukumnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.

Saat hadir di persidangan melalui layar monitor, Tubagus terlihat lebih banyak menunduk. Dia tampil dengan kepala plontos dan mengenakan rompi warna oranye.

Usai mendengarkan dakwaan yang disampaikan JPU, majelis hakim menyelesaikan sidang. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis pekan depan.


Tidak keberatan dengan dakwaan

Adapun penasehat hukum Tubagus, Eko Wahyudi mengatakan, kliennya tidak mengelak ataupun keberataan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Tubagus, ujar Eko, mengakui bahwa saat mengemudikan kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, kondisinya sedang mengantuk dan laju kendaraan di atas 120 kilometer.

Padahal, batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan tol, minimal 60 kilometer dan maksimal 80 kilometer.  

“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, saudara Tubagus. Pada intinya, kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai sidang.

Kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil sebagai tersangka.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/27/133115278/sidang-perdana-kasus-kecelakaan-vanessa-angel-tubagus-joddy-didakwa-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke