SURABAYA, KOMPAS.com - Pelimpahan tahap II kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (10/1/2022).
Polres Jombang melimpahkan berkas kasus, barang bukti termasuk tersangka (Tubagus Muhammad Joddy) kepada Kejaksaan Negeri Jombang.
"Hari ini polisi melakukan pelimpahan tahap II. Barang bukti kendaraan termasuk alat komunikasi dan tersangka kami serahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin pagi.
Baca juga: Ditolak di Surabaya, Anak Kiai Tersangka Pencabulan Ajukan Praperadilan di PN Jombang
Berkas kasus kecelakaan yang terjadi di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 300 itu, kata Gatot, sempat dikembalikan oleh jaksa karena karena kurang lengkap pada 23 November 2021 lalu.
"Tapi kami sudah melengkapi terkait petunjuk kotak hitam kendaraan dari agen tunggal pemegang merek kendaraan," jelas Gatot.
Tersangka Tubagus Muhammad Joddy, kata Gatot, tetap disangkakan pasal yang sama sejak awal yakni Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku yang Bacok Pria di Surabaya, Identitas Sudah Diketahui