Wellem menjelaskan, total kerugian 50 orang korban investasi bodong tersebut mencapai Rp 700 juta.
Wellem mengatakan, para korban yang menjadi kliennya terpikat mengikuti investasi bodong ini dari salah seorang reseller berinisial JHN.
Reseller ini bekerja untuk tersangka S (21), yang merupakan penggagas investasi ini.
Korban terpikat untuk mengikuti investasi, dengan berbagai janji yang diberikan oleh JHN.
"Sebanyak 50-an orang korban ini ada yang warga Lamongan, ada juga yang Tuban. Mereka ini mengaku, kepincut dengan janji yang diberikan JHN, yang dapat melipat gandakan uang jika mengikuti investasi ini," tutur Wellem.
Baca juga: Siswa SD di Lamongan Rela Menyisihkan Uang Jajan demi Bantu Biaya Pengobatan Suami Ibu Guru
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang