Bebas Maret 2022
Tatang menambahkan, setelah mendengar kabar duka itu, Lapas Blitar segera menghubungi keluarga AM di Sidoarjo.
Menurutnya, keluarga telah menyatakan dapat menerima kematian AM akibat sakit.
"Awalnya pihak keluarga tidak merespon saat kami telepon malam itu untuk mengabarkan kematiannya. Akhirnya hanya kita kirim pesan," ujarnya.
Keluarga baru bersedia menerima telepon dari Lapas Blitar pada keesokan harinya, Minggu (23/1/2022).
Baca juga: Masa Karantina Jadi 7 Hari, Pemkot Blitar Siapkan 102 Tempat Tidur untuk PMI dan Jemaah Umrah
"Pihak keluarga menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki biaya untuk menjemput jenazah. Akhirnya kami cari mobil ambulans dan syukur Alhamdulillah kami dapat ambulans gratis dari Mayangkara," kata dia.
Pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB, kata Tatang, jenazah AM diberangkatkan menuju rumah duka di Sidoarjo.
Tatang membenarkan AM adalah narapidana kasus narkoba yang mendapatkan vonis pengadilan selama lima tahun penjara.
"Dia seharusnya bebas pada Maret nanti," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.