Salin Artikel

Narapidana di Lapas Blitar Meninggal karena Sakit, Plt Kalapas: Dia Seharusnya Bebas Maret

Pria berinisial AM (45) itu merupakan warga Kabupaten Sidoarjo. Sebelum dinyatakan meninggal, AM sempat dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, Sabtu (22/1/2022) malam.

Plt Kepala Lapas Blitar Tatang Suherman mengatakan, AM sempat menerima perawatan medis dari tenaga kesehatan yang didatangkan sebelum dilarikan ke rumah sakit.

"Sabtu siang dia sakit. Kita ada perawat on call, diperiksa dan diberi obat. Setelah minum obat agak mendingan. Tapi malam ternyata dia kambuh lagi," ujar Tatang saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/1/2022).

Menurut Tatang, AM dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 21.00 WIB. Sekitar satu setengah jam kemudian, AM dinyatakan meninggal di rumah sakit.

"Setelah kami antar ke rumah sakit, kami pulang ke rumah masing-masing. Tapi sekitar pukul 22.30 WIB kami terima kabar dia meninggal," ujarnya.

Tatang enggan menjelaskan sakit yang diderita AM. Namun, AM sempat mengeluh pusing, mual, dan lemas.

"Pusing, mual, kayak gitulah. Lemas, badannya lemas. Akhirnya kita bawa ke Mardi (RSUD Mardi Waluyo). Tidak lama kemudian dia meninggal di sana," tuturnya.

Menurut Tatang, berdasarkan informasi dari tenaga medis RSUD Mardi Waluyo, AM mengalami gejala serangan stroke.


Bebas Maret 2022

Tatang menambahkan, setelah mendengar kabar duka itu, Lapas Blitar segera menghubungi keluarga AM di Sidoarjo.

Menurutnya, keluarga telah menyatakan dapat menerima kematian AM akibat sakit.

"Awalnya pihak keluarga tidak merespon saat kami telepon malam itu untuk mengabarkan kematiannya. Akhirnya hanya kita kirim pesan," ujarnya.

Keluarga baru bersedia menerima telepon dari Lapas Blitar pada keesokan harinya, Minggu (23/1/2022).

"Pihak keluarga menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki biaya untuk menjemput jenazah. Akhirnya kami cari mobil ambulans dan syukur Alhamdulillah kami dapat ambulans gratis dari Mayangkara," kata dia.

Pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB, kata Tatang, jenazah AM diberangkatkan menuju rumah duka di Sidoarjo.

Tatang membenarkan AM adalah narapidana kasus narkoba yang mendapatkan vonis pengadilan selama lima tahun penjara.

"Dia seharusnya bebas pada Maret nanti," ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/24/175529378/narapidana-di-lapas-blitar-meninggal-karena-sakit-plt-kalapas-dia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke