BLITAR, KOMPAS.com - Seorang narapidana kasus narkoba yang divonis lima tahun penjara meninggal karena sakit. Padahal, narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar itu dijadwalkan bebas pada Maret 2022.
Pria berinisial AM (45) itu merupakan warga Kabupaten Sidoarjo. Sebelum dinyatakan meninggal, AM sempat dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, Sabtu (22/1/2022) malam.
Plt Kepala Lapas Blitar Tatang Suherman mengatakan, AM sempat menerima perawatan medis dari tenaga kesehatan yang didatangkan sebelum dilarikan ke rumah sakit.
"Sabtu siang dia sakit. Kita ada perawat on call, diperiksa dan diberi obat. Setelah minum obat agak mendingan. Tapi malam ternyata dia kambuh lagi," ujar Tatang saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/1/2022).
Menurut Tatang, AM dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 21.00 WIB. Sekitar satu setengah jam kemudian, AM dinyatakan meninggal di rumah sakit.
Baca juga: ETLE di Kota Blitar Belum Beroperasi Setelah Sebulan Diluncurkan, Ini Kata Kapolres
"Setelah kami antar ke rumah sakit, kami pulang ke rumah masing-masing. Tapi sekitar pukul 22.30 WIB kami terima kabar dia meninggal," ujarnya.
Tatang enggan menjelaskan sakit yang diderita AM. Namun, AM sempat mengeluh pusing, mual, dan lemas.
"Pusing, mual, kayak gitulah. Lemas, badannya lemas. Akhirnya kita bawa ke Mardi (RSUD Mardi Waluyo). Tidak lama kemudian dia meninggal di sana," tuturnya.
Menurut Tatang, berdasarkan informasi dari tenaga medis RSUD Mardi Waluyo, AM mengalami gejala serangan stroke.