MAGETAN, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengakui adanya kesalahan saat memasukkan data pasien Covid-19 meninggal yang diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Magetan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Magetan Rohmat Hidayat mengatakan, data yang diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu diambil dari dashboard yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebab, kata Rohmat, yang memiliki kewenangan mengeluarkan data Covid-19 pada awal 2021 adalah provinsi.
“Data itu kita peroleh dari dashboard provinsi, kami akui ada kesalahan pencatatan,” kata Rohmat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/01/2022).
Sebelum ada kebijakan autorilis yang diterapkan sejak November 2021, rilis data Covid-19 memang menjadi milik provinsi.
Baca juga: Suparlan Terima Akta Kematian padahal Masih Sehat, Ini Penjelasan Dinas Kependudukan Magetan
“Saat puncaknya kasus itu, kewenangan melaporkan ada di provinsi. Kita hanya mengirimkan berupa file nama kasus baru, kasus sembuh dan meninggal itu kita kirim ke sana. Yang input itu provinsi,” imbuhnya.
Menurut Rohmat, pengalaman menerima akta kematian itu tak hanya dialami Suparlan. Ada sejumlah kesalahan input dalam data dashboard yang dikeluarkan provinsi.
Kejadian lainnya adalah seorang perawat di salah satu puskesmas yang sembuh dari Covid-19 tetapi tercatat meninggal.
“Perawat di puskesmas ada juga yang menerima surat kematian, padahal orangnya masih hidup, tapi dulu pernah kena Covid-19,” ucapnya.