MAGETAN , KOMPAS.com - Suparlan (61), warga Desa Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tak pernah membayangkan menerima akta kematian saat tubuhnya masih bugar.
Suparlan mengaku, akta kematian itu diterima anaknya dari perangkat desa.
“Informasinya baru kemarin, lho kok saya dikabarkan mati. Surat itu tibanya di kantor desa yang terima anak saya,” kata Suparlan saat berbincang di rumahnya, Rabu (19/1/2022) malam.
Suparlan heran menerima surat akta kematian itu. Berdasarkan keterangannya, akta kematian itu dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan.
Dalam akta kematian itu tertulis Suparlan meninggal pada 9 Desember 2021.
Baca juga: Siswa MI Magetan Meninggal Sehari Usai Divaksin, Komda dan Komnas Kipi Lakukan Pembahasan Daring
“Keterangan kematiannya tercatat di Gresik,” imbuhnya.
Suparlan akan meminta kejelasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Magetan terkait terbitnya surat kematian itu.
”Alhamdulillah saya masih segar bugar, ini anak saya, saya minta nyari kejelasan ke dinas,” katanya.
Pernah terpapar Covid-19
Suparlan mengaku pernah menjalani perawatan di ruang isolasi penanganan Covid-19 RSUD Sayidiman pada Desember 2020. Suparlan dinyatakan terpapar Covid-19.