Indahwan menjelaskan, enam orang yang menjadi kliennya ada warga Lamongan, Gresik dan Mojokerto. Selain jalur pidana, pihaknya juga bakal menempuh hukum perdata atas kerugian yang dialami oleh para kliennya.
Sementara itu, pihak kepolisian di Lamongan sudah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong yang dijalankannya. Pihak kepolisian menyatakan masih akan mengembangkan kasus ini sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Baca juga: 3 Pemuda di Lamongan Bacok Pelajar hingga Luka Parah, Ini Penyebabnya
Pihak kepolisian sudah menyita aset milik S. Aset yang disita berupa dua unit kendaraan dan satu rumah yang sedang dalam tahap pembangunan. Dua mobil yang disita berupa Honda Brio dan Toyota Raize. Sementara satu rumah yang masih dalam proses pembangunan berada di Perumahan ZamZam Residence yang berlokasi di Jalan Raya Sugio, Lamongan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang