Salin Artikel

Korban Investasi Bodong oleh Mahasiswi di Lamongan Bertambah 4 Orang

LAMONGAN, KOMPAS.com - Jajaran Polres Lamongan kembali menerima laporan dari warga yang merasa menjadi korban investasi bodong yang dijalankan oleh S (21), seorang mahasiswi di Lamongan. Tidak hanya berasal dari Lamongan, warga yang melapor juga berasal dari kabupaten dan kota tetangga.

Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto mengatakan, ada empat laporan pengaduan yang baru diterima oleh jajaran Polres Lamongan. Mereka merasa dirugikan dengan investasi bodong yang dijalankan oleh S.

"Kemarin (Rabu, 19/1/2022) ada empat laporan yang kami terima," ujar Jinanto saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Dari empat laporan pengaduan yang diterima oleh pihak kepolisian, dua laporan berasal dari Lamongan. Yakni IYE (21) yang merupakan warga Kecamatan Turi dan CEE (21) warga Kecamatan Karanggeneng. Sedang dua laporan lainnya disampaikan oleh MHA (24) warga Kecamatan Manyar, Gresik.

Pihak kepolisian sebelumnya memang sudah mengimbau kepada warga yang dirugikan dan merasa telah menjadi korban dari investasi bodong bertajuk 'invest yukk' itu untuk segera melapor. Hal itu supaya pihak kepolisian bisa menindaklanjutinya.

Indahwan Suci Ning Ati, penasihat hukum dari LBH Anak Bangsa Mandiri yang mengaku mewakili para korban investasi bodong itu mendatangi Polres Lamongan untuk melaporkan kerugian yang dialami oleh para kliennya pada Rabu (19/1/2022) malam.

Indahwan mengatakan, pihaknya datang ke Polres Lamongan sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh para korban untuk melaporkan salah seorang dari reseller S.

"Kita laporkan tindak pidananya dulu. Total kerugian dari enam klien kami mencapai sebesar Rp 194,1 juta. Rata-rata mulai inves (ikut invest yukk) pada Bulan Desember 2021," kata Indahwan kepada awak media di Mapolres Lamongan, Rabu.


Indahwan menjelaskan, enam orang yang menjadi kliennya ada warga Lamongan, Gresik dan Mojokerto. Selain jalur pidana, pihaknya juga bakal menempuh hukum perdata atas kerugian yang dialami oleh para kliennya.

Sementara itu, pihak kepolisian di Lamongan sudah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong yang dijalankannya. Pihak kepolisian menyatakan masih akan mengembangkan kasus ini sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Pihak kepolisian sudah menyita aset milik S. Aset yang disita berupa dua unit kendaraan dan satu rumah yang sedang dalam tahap pembangunan. Dua mobil yang disita berupa Honda Brio dan Toyota Raize. Sementara satu rumah yang masih dalam proses pembangunan berada di Perumahan ZamZam Residence yang berlokasi di Jalan Raya Sugio, Lamongan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/20/161126078/korban-investasi-bodong-oleh-mahasiswi-di-lamongan-bertambah-4-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke