KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam OTT, KPK menangkap tiga orang. Mereka adalah hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta seorang pengacara.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menjelaskan, ruangan hakim di gedung PN Surabaya lantai 4 disegel KPK.
Baca juga: OTT KPK di Surabaya, Humas PN: Ruangan Hakim di Lantai 4 Disegel
"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," ujarnya, Kamis.
Martin mengatakan, hanya satu ruangan hakim yang disegel KPK.
“Hanya satu ruangan dari hakim yang bersangkutan disegel,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis.
Ia menambahkan, hingga Kamis siang, kondisi ruangan tersebut masih disegel.
Baca juga: Aktivitas di PN Surabaya Berjalan Normal Usai KPK OTT Hakim dan Panitera
“Belum ada aktivitas penggeledahan. Masih disegel hingga Kamis siang," ucapnya kepada Kompas.com.
Mengenai penangkapan itu, Martin menerangkan bahwa KPK melakukan OTT pada Rabu (19/1/2022).
Ia menuturkan, penangkapan tersebut tidak dilakukan di PN Surabaya, melainkan di dua tempat yang berbeda.
"Di luar jam kerja. Isunya, tadi malam," ungkapnya, mengutip Tribun Jatim.
Baca juga: Sosok Itong Isnaeni, Hakim yang Terjaring OTT KPK di Surabaya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.