Setelah ini, kata Marhaen, Pemkab Nganjuk akan selalu berusaha keras mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya, termasuk masalah kelangkaan pupuk subsidi.
“Akan selalu kita pantau betul perkembangan permasalahan-permasalahan di masyarakat. Seperti yang disampaikan Pak Kapolres Nganjuk, tolong jangan main-main dengan petani kita,” tutur Marhaen.
Sebelumnya, Polres Nganjuk berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Dalam perkara ini ada tiga tersangka yang diamankan, mereka yakni pria berinisial R (51), HNP (23), dan L (38).
Baca juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk, 115,5 Ton Barang Bukti Disita
Tak hanya mengamankan ketiga tersangka, jajaran Satreskrim Polres Nganjuk menyita barang bukti sebanyak 111,5 ton pupuk subsidi berbagai jenis.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain, bukan ke anggota kelompok tani sesuai RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang