Hingga akhirnya MSA ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019 dan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jatim.
Aksi penolakan massa mulai muncul pada awal 2020.
Kala itu MSA dua kali mangkir dari panggilan sehingga polisi berusaha menangkapnya.
Namun upaya penangkapan itu gagal karena dihalangi oleh massa. Jumlah massa saat itu lebih banyak daripada personel kepolisian yang saat itu hanya berjumlah 10 orang.
Dua tahun bergulir, MSA kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim atas penetapan status tersangkanya pada November 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengacara menyebut berkas kasus kliennya sudah berulang kali bolak-balik dari penyidik polisi ke kejaksaan namun tak kunjung jelas kapan proses hukum berlanjut.
MSA menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan menuntut ganti rugi Rp 100 juta serta meminta nama baiknya dipulihkan.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang, Tersangka Kasus Pencabulan Gugat Kapolda Jatim
Namun gugatan itu ditolak oleh majelis hakim PN Surabaya pada 16 Desember 2021 karena MSA tak menyertakan Polres Jombang sebagai pihak tergugat.
Padahal proses penyelidikan dan penyidikan kasus hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Sementara Polda Jatim hanya meneruskan proses hukumnya saja.
Baca juga: Ditolak di Surabaya, Anak Kiai Tersangka Pencabulan Ajukan Praperadilan di PN Jombang
MSA kemudian mengajukan praperadilan ke Polres Jombang.
Dalam permohonannya itu ada empat pihak yang digugat yakni Kapolres Jombnag, Kapolda Jatim, Dirkrimum Polda Jatim, dan Kepala Kejati Jatim.
Gugatan akan disidangkan pada 20 Januari mendatang.
KOMPAS.com / (Penulis: Achmad Faizal, Moh Syafii | Editor: Andi Hartik, Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.