HF akhirnya ditangkap di rumahnya di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul DIY pada Kamis (13/1/2022) malam pukul 22.40 WIB.
Lokasi penangkapan dekat dengan Polsek Banguntapan.
HF tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap oleh anggota Polda Jatim dibantu oleh Polda DIY di Bantul.
Baca juga: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditetapkan Jadi Tersangka
HF kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Sosoknya yang telah lama dicari oleh publik pun muncul. Dia mengakui kesalahan dan meminta maaf.
HF dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.
"HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Priska Sari Pertiwi, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.