SURABAYA, KOMPAS.com - HF (31) tersangka peristiwa perusakan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru meminta maaf kepada publik.
Permintaan maaf itu disampaikan HF di sela-sela proses pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Jumat (14/1/2022).
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang pernah kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan Saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," kata HF.
Baca juga: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Diperiksa di Mapolda Jatim
Polda Jatim menetapkan HF sebagai tersangka dalam peristiwa perusakan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Dia dijerat Pasal 156 dan Pasal 158 tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.
"HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko.
Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Baca juga: Polisi Tangkap Penendang Sesajen Gunung Semeru di Bantul
HF ditangkap di rumahnya di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul DIY pada Kamis malam pukul 22.40 WIB.
Lokasi penangkapan dekat dengan Polsek Banguntapan.
Menurut keterangan keluarga HF di Lombok, pria tersebut memang telah lama meninggalkan Lombok dan tinggal di Yogyakarta.
Baca juga: Polisi Tangkap Penendang Sesajen Gunung Semeru di Bantul
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.