Namun, Miko tidak menjelaskan secara rinci identitas dari kesembilan petugas yang dimaksud.
"Kami juga meminta maaf kepada keluarga, atas perlakuan kurang mengenakkan yang dialami," ucap Miko.
Diketahui, Andrianto (63), warga jalan Pattimura, Kabupaten Bojonegoro menjadi korban salah tangkap anggota Polres Lamongan saat mengiring mobil ambulans yang membawa jenazah putrinya dari rumah sakit di Surabaya pada Selasa (28/12/2021) lalu. Andrianto mengiringi ambulans itu dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga.
Sementara itu, saat kejadian Galih berada di mobil ambulans yang membawa jenazah istrinya, Maria Ulfa Dwi Andreani. Ketika mengetahui mertuanya mendapat perlakuan kasar, Galih turun dari ambulans yang ditumpangi dan sempat mempertanyakan maksud serta tujuan petugas kepolisian melakukan tindakan kasar kepada Andrianto.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang