Salin Artikel

Korban Salah Tangkap Polisi Terima Permintaan Maaf Kapolres Lamongan

LAMONGAN, KOMPAS.com - Korban salah tangkap oleh anggota Polres Lamongan, Jawa Timur, akhirnya memaafkan tindakan petugas kepolisian itu.

Keluarga korban menyampaikan pemberian maaf itu kepada Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam agenda pertemuan yang dilaksanakan di Mapolsek Babat, Lamongan, Kamis (13/1/2022).

Dalam pertemuan yang menghadirkan Andrianto (63), selaku korban dan keluarganya itu, Kapolres secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas perlakuan kasar anggotanya dalam insiden salah tangkap yang terjadi di area traffic light dekat Rumah Makan Mira, Kecamatan Babat, Lamongan.

"Kami sudah sepakat memaafkan atas tindakan pihak kepolisian yang saat itu terjadi, dan kami sudah menyelesaikan secara kekeluargaan," ujar Satriya Galih Wismawan, menantu dari Andrianto, kepada awak media di Mapolsek Babat, Kamis.

Galih yang mewakili keluarga menjelaskan, pihaknya memaafkan tindakan salah tangkap itu setelah Miko memewakili jajaran Polres Lamongan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik melalui media.

"Apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja, untuk mengusut dan memproses anggotanya yang saat ini sedang diproses oleh Propam Polda Jatim," ucap Galih.

Meski mengaku sudah memaafkan, pihaknya tetap berharap tidak ada lagi kejadian salah tangkap terhadap warga sipil seperti yang sudah dialami mertuanya.

"Spirit harapan kami adalah, untuk perbaikan dari pihak kepolisian. Semoga tidak sampai terjadi di kemudian hari, kapanpun, di manapun, kepada siapapun," kata Galih.

Sebelumnya, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menyatakan permintaan maaf kepada keluarga yang menjadi korban salah tangkap oleh anggotanya. Menurutnya, sebanyak sembilan petugas kepolisian yang terlibat dalam insiden tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Timur.


Namun, Miko tidak menjelaskan secara rinci identitas dari kesembilan petugas yang dimaksud.

"Kami juga meminta maaf kepada keluarga, atas perlakuan kurang mengenakkan yang dialami," ucap Miko.

Diketahui, Andrianto (63), warga jalan Pattimura, Kabupaten Bojonegoro menjadi korban salah tangkap anggota Polres Lamongan saat mengiring mobil ambulans yang membawa jenazah putrinya dari rumah sakit di Surabaya pada Selasa (28/12/2021) lalu. Andrianto mengiringi ambulans itu dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga.

Sementara itu, saat kejadian Galih berada di mobil ambulans yang membawa jenazah istrinya, Maria Ulfa Dwi Andreani. Ketika mengetahui mertuanya mendapat perlakuan kasar, Galih turun dari ambulans yang ditumpangi dan sempat mempertanyakan maksud serta tujuan petugas kepolisian melakukan tindakan kasar kepada Andrianto.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/13/162148078/korban-salah-tangkap-polisi-terima-permintaan-maaf-kapolres-lamongan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke