Saat ini, sebanyak sembilan petugas kepolisian yang terlibat dalam insiden salah tangkap itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Timur. Kendati begitu, Miko tidak menjelaskan secara rinci identitas dari sembilan petugas yang dimaksud.
"Kami juga meminta maaf kepada keluarga, atas perlakuan kurang mengenakkan yang dialami," ucap Miko.
Sebelumnya, Andrianto (63), warga Jalan Pattimura nomor 29 Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro menjadi korban salah tangkap anggota Polres Lamongan saat mengiring jenazah putrinya, Maria Ulfa Dwi Andeani dari rumah sakit di Surabaya pada Selasa (28/12/2021) lalu.
Dia mengaku masih merasa trauma hingga kesulitan untuk melupakan peristiwa penangkapan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.