Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala DTPHP Lamongan Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 564 Juta

Kompas.com - 12/01/2022, 21:17 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Lamongan Rujito ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 564 juta.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Anton Wahyudi mengatakan, Kejari Lamongan menerima limpahan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi pengurukan tanah gedung Dinas Pertanian Lamongan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Baca juga: Penyelundukan Burung ke Lamongan, Disimpan di Dek Mesin Kapal, Ada 2.000 Ekor Kolibri hingga Cucak Ijo

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rujito dibawa petugas Kejari Lamongan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan, Rabu (12/1/2022) sore.

"Kami menerima limpahan berkas tahap dua atas kasus dugaan korupsi, terkait kekurangan volume tanah. Yaitu, tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh negara," ujar Anton, kepada awak media di Lamongan, Rabu.

Kasus dugaan korupsi tersebut, terjadi dalam proyek pengurukan tanah gedung Dinas pertanian Lamongan pada 2017. Saat itu, Rujito bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketika proyek pengurukan dilaksanakan, Rujito menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian Lamongan yang kemudian berganti nama menjadi DTPHP Lamongan.

"Jadi kami hanya melakukan tugas setelah menerima limpahan berkas, untuk kasusnya sendiri ditangani oleh Polda (Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim) dengan Kejati Jawa Timur," tutur Anton.

Dalam penyidikan yang dilakukan Polda dan Kejati Jawa Timur, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 564 juta.

Pekerjaan pengurukan tanah tersebut bekerja sama dengan salah satu perusahaan kontraktor di Lamongan, hasil pemenang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE).

Rujito yang sempat menjabat Kepala DTPHP Lamongan pada 2020 itu disangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman empat tahun penjara.

"Yang meneliti adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi. Tapi karena lokus peristiwa di sini, maka hari ini dilimpahkan kepada kami," ucap Anton.

Anton menambahkan, penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi itu. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.

"Mungkin ditunggu saja. Sebab kalau korupsi ini nggak mungkin hanya satu orang, kemungkinan bisa saja dua orang yang jadi tersangka," kata Anton.

Sementara itu, jaksa peneliti dari Kejati Jawa Timur Dedy Koesnomo menjelaskan, pelimpahan berkas tersangka kepada Kejari Lamongan sudah melalui mekanisme yang ditentukan.

Baca juga: Mahasiswi di Lamongan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong, Janjikan Korban Keuntungan Besar

Dedy juga membenarkan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini lebih dari satu orang.

"Rencananya dua tersangka, informasi dari penyidik yang satu masih sakit. Saat ini yang masuk tahap dua adalah Pak R, yang waktu itu beliaunya sebagai PPK dan menjabat sebagai sekretaris Dinas Pertanian. Ada kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 564 juta," tutur Dedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com