BLITAR, KOMPAS.com - Tiga pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan bagian dari "jaringan Madiun" berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blitar.
Kepala BNNK Blitar Bagus Hari Cahyono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan pengedar sabu di Blitar.
Namun, Bagus belum dapat memastikan apakah jaringan Madiun ini berhubungan dengan jaringan Lapas Madiun yang selama ini banyak terungkap di sejumlah daerah di Jawa Timur.
"Masih kami selidiki lebih lanjut apakah ini juga merupakan jaringan Lapas Madiun," ujar Bagus pada konferensi pers di Kantor BNNK Blitar di Kanigoro, Kamis (13/1/2022).
Pengungkapan jaringan Madiun dalam peredaran sabu di Blitar dan Tulungagung, kata Bagus, berawal dari penangkapan terhadap sejumlah orang yang merupakan pemakai narkoba pada akhir 2021.
Baca juga: 27 Anak Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2021 di Blitar, 2 di Antaranya Tewas
Dari mereka, didapatkan informasi pengedar sabu berinisial SY (44), warga Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Pada 30 Desember 2021, petugas BNNK Blitar melakukan penangkapan terhadap SY di rumahnya dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 2,13 gram.
"Melalui interogasi terhadap SY, kami dapatkan nama baru sebagai pemasok sabu-sabu kepada SY yaitu warga Tulungagung berinisial FS alias PP," tuturnya.
Baca juga: Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Blitar Tunggu Petunjuk Teknis Kemenkes
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.