Pada saat berada di Mapolsek Babat pihaknya pun kembali mempertanyakan kepada petugas yang menangkap dan menahan mertuanya tersebut.
Galih pun menjelaskan kembali agar mertuanya yang sedang berduka dan tidak tahu kesalahan yang diperbuatnya itu segera dilepaskan.
Sebab, dirinya bersama keluarga ingin segera membawa pulang jenazah istrinya tersebut pulang ke rumah duka untuk dapat dikebumikan.
"Sempat mau ditahan, lalu saya jelaskan lagi dan ada polisi memeriksa ambulans dan melihat ada jenazah itu, baru dilepaskan, dan hanya SIM dan STNK mobil yang ditahan," ujarnya.
Baca juga: Buat dan Pasarkan Seprai Palsu, Warga Bojonegoro Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M
Dia pun melaporkan via online kejadian tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian yang menimpa keluarganya tersebut ke Propam Mabes Polri untuk memperoleh keadilan.
"Setelah saya konsultasi ke beberapa orang teman, akhirnya saya laporkan ke Propam Polri melalui online, dan sempat ditelepon petugas juga saya ceritakan apa adanya yang terjadi," terangnya.
Galih menuturkan, usai melaporan ke Propam Mabes Polri tersebut, Jumat (31/12/2021), Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mendatangi rumah orang tuanya untuk meminta maaf atas kejadian salah tangkap yang menimpa korban.
"Sebetulnya sudah selesai, Pak Kapolres sudah meminta maaf dan pihak keluarga juga sudah memaafkan," ungkapnya.
Baca juga: Polres Lamongan Amankan Mahasiswi Diduga Pelaku Investasi Bodong dengan Kerugian Rp 4 M
Namun, masih ada permintaan pihak keluarga yang sudah disepakati tetapi belum dilakukan oleh pihak Polres Lamongan. Yakni untuk membersihkan nama baik keluarga.
Pihak keluarga meminta oknum petugas yang melakukan tindak kekerasan itu meminta maaf langsung dan Polres Lamongan meminta maaf secara resmi melalui media massa.
Sebab, peristiwa itu membuat nama baik keluarga menjadi buruk di tengah masyarakat, lantaran adanya video peristiwa tersebut beredar di medsos dengan narasi yang buruk.
"Katanya permintaan maaf melalui media massa akan dilakukan segera dalam pekan ini," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.