Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Lamongan Ganti Camat yang Ditahan karena Korupsi Bantuan Pertanian

Kompas.com - 10/01/2022, 15:25 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mempersiapkan pengganti Camat Solokuro Heri Agus Santa Pramono yang sudah resmi ditahan. Hal ini dilakukan supaya pelayanan pemerintahan di kecamatan itu tidak terganggu.

Sebelumnya, Heri yang tersangkut kasus korupsi resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lamongan sejak Jumat (7/1/2022). Heri menjalani eksekusi oleh Kejaksaan Lamongan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Insya Allah hari ini SK-nya (Surat Keputusan) sudah diterima oleh Plt-nya (sosok pelaksana tugas yang akan menjabat)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, Mohammad Nalikan, saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Korupsi Dana Bantuan Pertanian, Camat Solokuro Lamongan Ditahan

Nalikan menjelaskan, pelaksana tugas penggati Heri adalah Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Lamongan, Joko Raharto.

Nalikan mengingatkan kepada jajarannya supaya tidak main-main dalam menjalankan tugas yang diembannya. Pihaknya meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya melakukan tugas sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Untuk antisipasi, kita kan ada sistem APIK (Aplikasi Pelayanan Informasi Keuangan), semua harus sesuai dengan tupoksi (tugas pokok fungsi), evaluasi harus rutin dilakukan secara berjenjang," kata Nalikan.

Nalikan memastikan, posisi camat yang ditinggalkan oleh Heri akan terisi mulai besok, Selasa (11/1/2022). Joko Raharto akan memulai posisi barunya sebagai Plt, sehingga diharapkan tidak sampai mengganggu kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Meresahkan Warga, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Dievakuasi dari Permukiman di Lamongan

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengatakan, penahanan Heri berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung P-48 Nomor: 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017.

Heri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Heri divonis hukuman penjara satu tahun setelah terlibat dalam kasus korupsi pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Maduran, Lamongan pada 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com