PACITAN, KOMPAS.com- Polisi di Pacitan menyelidiki dugaan penangkapan lumba-lumba di perairan Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.
Penyelidikan tersebut bermula dari sebuah video mengenai tangkapan beberapa ekor lumba-lumba yang viral di media sosial.
Baca juga: Mobil Bermuatan 50 Tabung LPG 3 Kg Hangus Terbakar di Pacitan
Mulanya sebuah video mengenai penangkapan lumba-lumba diunggah oleh seorang anak buah kapal.
Dalam video tersebut ABK itu memperlihatkan hasil tangkapan ikan, termasuk tujuh lumba-lumba moncong panjang (Stella longirostris).
Lumba-lumba tersebut berukuran kurang lebih 1,5 meter.
Baca juga: Diduga Memburu Lumba-lumba, Nelayan di Pacitan Diadang Polisi
Menanggapi hal tersebut Kepala Polsekta Pacitan AKP Sugeng Rusli Muslan menjelaskan, polisi telah mengadang sebuah kapal yang diduga dipakai untuk menangkap lumba-lumba.
Penggerebekan tersebut didukung oleh personel TNI Angkatan Laut.
Polisi pun menggeledah kapal dan memeriksa boks tempat penyimpanan ikan.
Baca juga: Truk Tercebur ke Sungai di Pacitan, 2 Penumpang Tewas
Adapun empat awak kapal termasuk nahkoda telah dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
"Saat digerebek kami tidak menemukan bangkai lumba-lumba di dalam geladak kapal, kecuali ikan-ikan segar di antara tumpukan bongkahan es dalam kotak. Namun, empat orang kami bawa untuk kepentingan penyelidikan," ujar dia, seperti dilansir Antara, Minggu (9/1/2022).
Sugeng mengatakan, menurut keterangan awak kapal, kapal itu memang sempat membawa tujuh lumba-lumba yang tersangkut dalam jaring bersama tangkapan ikan lainnya.
Tetapi lumba-lumba itu mati karena terperangkap terlalu lama dalam jaring.
"Diketahui adanya lumba-lumba itu kan setelah jaring ditarik. Nah untuk menarik jaring itu kan dibutuhkan waktu berjam-jem. Kapan tersangkut, itu enggak dipahami," katanya.
Pihaknya pun akan melakukan interogasi lebih lanjut.
"Kami lakukan interogasi untuk membuktikan ada tidaknya sisa-sisa yang diambil dari lumba-lumba itu," ujar dia.
Dia mengatakan bisa saja kasus ini masuk dalam ranah pidana.
Baca juga: 10 Pantai Lampung yang Wajib Dikunjungi, Bisa Lihat Lumba-lumba Hingga Surfing
"Kita akan buktikan seperti apa. Yang jelas kan ini sudah dalam jangkauan Reskrim dan Intel. Kalau memenuhi unsur pidana bisa naik ke penyidikan," tandas Sugeng.
Melansir Antara, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.
Konvensi Perdagangan Internasional Satwa dan Tumbuhan Langka (CITES) memasukkan sebagian besar jenis lumba-lumba di Indonesia ke dalam Apendiks II.
Atau daftar spesies yang tidak terancam punah tapi bisa terancam punah jika penangkapan berlanjut tanpa pengaturan.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.