SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian menyebutkan, vaksin booster ilegal di Surabaya sudah beredar sejak tahun lalu.
Vaksin ini disebut ilegal karena beredar tidak melalui distribusi Dinas Kesehatan.
Padahal Pemkot Surabaya baru akan memulai vaksinasi booster untuk masyarakat 18 tahun ke atas pada 12 Januari 2022.
"Karena vaksin booster rencananya baru akan dimulai tahun ini. Sementara yang di Surabaya itu sejak tahun kemarin beredar," kata Kapolda Jatim Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Vaksin Booster Diduga Dijual Rp 250.000 Per Dosis di Surabaya, Polisi Mulai Penyelidikan
Atas laporan itu, Polda Jawa Timur menyelidiki temuan vaksin booster jenis Sinovac yang dihargai Rp 250.000 per dosis tersebut.
"Polrestabes Surabaya sudah membentuk tim untuk menyelidiki peredaran vaksin booster di Surabaya," ujar dia.
Dia memastikan, siapa saja yang terlibat akan diproses hukum.
Baca juga: Juragan Air Minum Isi Ulang di Surabaya Tewas, Polisi Periksa 6 Saksi Termasuk Istri dan Anak
Dinas Kesehatan Surabaya membenarkan telah melaporkan temuan vaksin booster ilegal itu ke kepolisian.
"Berdasarkan temuan di lapangan ada vaksin booster jenis Sinovac dijual Rp 250.000. Kami sedang menunggu hasil penyelidikan polisi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina berdasarkan keterangan resminya Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Pemilik Ruko yang Diduga Jadi Sasaran Perampokan di Surabaya Ditemukan Tewas dengan Luka Tusukan
Saat ini, Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
”Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," jelasnya.
Ada 3 opsi dalam pelaksanaan vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.