GRESIK, KOMPAS.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta Siti Aminatus Zariyah beserta jajaran Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Gresik untuk tetap ikut bertanggung jawab terkait anggaran penyertaan modal senilai Rp 25 miliar.
Hal ini terungkap, setelah Bupati Gresik melaksanakan rapat bersama jajaran Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik, Kamis (6/1/2022).
Para mantan jajaran direksi itu tetap diberikan tanggung jawab tersebut, kendati sudah dicopot dan tidak lagi menduduki jabatan strategis di PDAM Gresik.
Baca juga: BPBD Gresik Sebut Tinggi Banjir Rob hingga 50 Sentimeter, Rendam Rumah Warga di 8 RT
"Tidak diberhentikan terus lepas tanggung jawab, ya harus tetap dipertanggungjawabkan," ujar Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, saat rapat, Kamis.
Adapun sebelumnya, Siti yang menjabat sebagai Direktur Utama PDAM sudah dicopot oleh Bupati Gresik.
Menyusul kemudian Direktur Teknik Harisun Awali, Direktur Umum Heru Budi Hartono, serta tiga orang pengawas. Mereka tidak lagi menduduki jabatan di PDAM Gresik.
Kendati tidak lagi menjabat sebagai pemegang kebijakan di PDAM, mereka diminta oleh Bupati Gresik tetap ikut bertanggung jawab terkait anggaran penyertaan modal 2019/2020 dari Pemkab sebesar Rp 25 miliar.
Baca juga: Belajar Tatap Muka 100 Persen di Gresik, Orangtua Siswa: Saya Lebih Senang Seperti Sekarang...
Selain itu, Gus Yani juga meminta kepada jajaran petinggi PDAM Gresik saat ini, untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Salah satunya, meminta kepada jajaran Direksi PDAM Gresik saat ini agar membentuk tim reaksi cepat dalam menangani kebocoran pipa yang terjadi.
Baca juga: Banjir Rob Rendam Jalan dan Rumah di Gresik, Diduga Akibat Reklamasi